Rabu, 21 November 2018

Sejarah Perancangan Pancasila Sebagai Dasar Negara


Perancangan Dasar Negara ini awalnya dimulai pada sidang-sidang (BPUPKI) Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Kala itu muncullah beberapa usulan tentang Dasar Negara tersebut diantaranya adalah :

  • Usulan Mr. Mohammad Yamin dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945 tentang lima dasar yakni sebagai berikut.
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan 
  5. Kesejahteraan Rakyat
  • Berikutnya adalah usulan dari Dr. Soepomo yakni pada 31 Mei 1945 yang poinnya diantaranya sebagi berikut.
  1. Persatuan 
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah 
  5. Keadilan Rakyat
  • Kemudian Ir. Soekarno juga mengusulkan butir dasar negara tersebut yang diantaranya adalah.
  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
  3. Mufakat dan Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan 
Pada tanggal tersebut, tercetuslah nama dasar negara kita bernama Pancasila dari ucapan Soekarno. selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara. dan beberapa penyempurnaan juga dilakukan atas dasar dari usulan yang bermunculan saat itu. dan pada akhirnya rumusan Pancasila dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945, Yang di sahkan sebagai Dasar Negara pada 18 Agustus 1945.

Selain menjadi dasar negara, Pancasila juga di jadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, sebab Pancasila mengandung Nilai dan Falsafah bangsa yaitu :
  1. Cita-cita bangsa Indonesia
  2. Ciri-ciri bangsa Indonesia
  3. kepribadian bangsa Indonesia, dan
  4. Gagasan mengenai kehidupan yang lebih baik.
Dengan menjalankan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, maka kita pun akan mendapatkan manfaat diantaranya :
  1. Berdiri dengan kokoh serta mengetahui dengan jelas tujuan yang ingin dicapai
  2. Memiliki panduan untuk menyelesaikan persoalan bangsa
  3. Memiliki arah positif untuk membangun bangsa
Nah sebagai warga negara kita sudah sepatutnya untuk menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup. Dengan cara mengamalkan nilai - nilai yang terkandung dalam butir panca sila dan menerapkan nilai tersebut didalam kehidupan kita sehari-hari.
Artikel Terkait Lainnya :==========

0 komentar: